Polresta Gorontalo Amankan Tujuh Orang Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang perdagangan orang

- 26 Juni 2023, 15:19 WIB
Pelaku tindak pidana perdagangan orang di Gorontalo
Pelaku tindak pidana perdagangan orang di Gorontalo /Foto/media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota, Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.

Ketujuh orang tersebut diduga berprofesi sebagai mucikari. Mereka diamankan oleh tim gabungan di waktu yang berbeda baik di kos-kosan maupun di sejumlah hotel yang ada di wilayah kota Gorontalo.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Gorontalo kota Kombes pol ade Permana, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Cegah TPPO, Anggota Kepolisian Polsek Jasinga Gencar Berikan Himbauan pada Warga

Menurut keterangan dari ade Permana bawa semua korban maupun tersangka berusia di atas 18 hingga 21 tahun.

Informasi terkait maraknya TPPO di wilayah Gorontalo diketahui berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang disampaikan melalui program Jumat curhat.

"Masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Kita himpun berdasarkan laporan di setiap kegiatan 'Jumat Curhat'. Kita langsung tindak lanjut hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka," katanya.

Baca Juga: Pimpin ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders, Kapolri Bahas TPPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Gorontalo terhadap korban maupun tersangka diketahui bahwa modus yang digunakan yaitu memasang salah satu aplikasi di handphone mereka, di mana aplikasi tersebut yaitu aplikasi penawaran jasa prostitusi kepada pria yang berminat.

Nantinya setelah para tersangka mendapatkan tamu, maka tersangka pun langsung mengarahkan tamunya untuk datang ke kamar hotel.

"Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang," ungkap Ade.

Baca Juga: Cegah TPPO, Polsek Gunung Putri Lakukan Pengecekan di Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

Dan berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka menawarkan harga yang bervariasi  mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap kali transaksi, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karena itu pada tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Dan saat ini pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x