Siap Gelar Operasi Patuh Lodaya 2023, Polres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan

- 10 Juli 2023, 20:41 WIB
Polres Bogor gelar apel Lodaya
Polres Bogor gelar apel Lodaya /Polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Bogor Polda Jabar saat ini mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023. Dimana Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun ini, resmi  di berlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Pelaksanaan operasi batu Lodaya di tandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi, 10 Juli 2023 di halaman apel Polres Bogor.

Operasi patuh Lodaya sendiri digelar dalam rangka upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Yang dimaksudkan untuk menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga: Peringati Hut Bhayangkara ke 77, Polres Bogor Gelar Upacara Bendera

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin usai memimpin apel gelar pasukan jelang operasi patuh Lodaya 2023.

Kemudian Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa kegiatan operasi ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan.

Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke 77 Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Berikan Bantuan Sembako

"Pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendirilah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas."ujar Kapolres.

Operasi patuh Lodaya 2023 akan melibatkan para personil yang nantinya melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu.

Hal itu dimaksudkan guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

Berikut Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb : 

Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan di Kawasan Puncak, Polres Bogor Lakukan Pengaturan Volume Kendaraan

Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas. Pungkasnya.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah