"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, 17 Juli 2023.
AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Baca Juga: Pentingnya RJP Bagi Korban Tenggelam Hingga Segera Bawa.Ke Fasilitas Kesehatan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AN sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak 2005. Dan selama belasan tahun dalam menjalani usahanya, AN mengaku belum ada korban jiwa seperti kasus DA.
Walaupun demikian, pengobatan tradisional/ritual pengobatan yang dilakukan oleh AN dianggap ilegal terlebih ritualnya dapat membahayakan orang.***