Polisi Bekuk Oknum Guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Asusila pada Muridnya

- 13 September 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi/Kiki
Ilustrasi/Kiki /

HARIAN BOGOR RAYA - Pendidikan adalah pondasi penting bagi pembentukan karakter dan perkembangan anak-anak. Namun, baru-baru ini sebuah insiden mengguncang komunitas pendidikan di Kota Bogor. Seorang oknum guru diduga melakukan asusila melibatkan 14 Siswi SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Kota Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, ini masih pemeriksaan. Semalam oknum guru kita amankan untuk pemeriksaan.

"Palaku oknum guru ini sudah kami tangkap," ujar kepada wartawan Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Potret Miris Pendidikan Indonesia: Menyelami Masih Ada Sekolah Tak Layak

Menurut dia, oknum guru pelaku dugaan pelecehan ada 14 siswi SD di Kota Bogor. Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah.

Menurut dia, Pelaku diamankan pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi, Rizka belum bisa membeberkan lebih detail terkait dugaan tindak asusila terhadap belasan siswa SD itu.

"Nanti kita gelar jumpa pers untuk kasus ini," ujarnya.

Insiden ini terungkap ketika orang tua murid melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Berdasarkan laporan tersebut, oknum guru yang diduga lecehkan muridnya. Hal itu diputuskan sejak pada Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Ketua Dewan Pendidikan Bekasi Soroti Polemik SDIT Atssurayya Cikarang

Kepala SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati mengatakan, mendengar laporan tersebut ia langsung menggelar rapat dan melaporkan oknum guru ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.

"Kejadian ini awal diketahui sudah satu tahun lalu pada saat siswi tersebut kelas V sekolah dasar. Pihak sekolah mengaku baru baru mendapatkan laporan Jumat, 8 September 2023, kami menerima laporan dari orang tua. Hari itu juga kami telefon ke Disdik apa yang harus kami lakukan. Karena ini bukan hal sepele, ini berat jadi akhirnya dinas membuat edaran itu untuk menjelaskan tujuannya untuk menenangkan orang tua murid," ujar Ida.

Baca Juga: Sekolah TK Dapat Hibah dari Pemerintah: Dukungan untuk Pendidikan Anak Usia Dini

Menurut dia, oknum guru, di rumahkan dulu. Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu. Itu kewenangan Disdik.

"Pihak sekolah juga menyerahkan dugaan kasus tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DPEA) UPDTD PP Kota Bogor," tuturnya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x