Dirinya menjelaskan barang bukti yang disita berupa, Sabu sebanyak 549,91 gram, Ganja sebanyak 18,38 gram, tembakau sintetis sebanyak 185,50 gram, ekstasi sebanyak 91 butir kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.090 butir dan psikotropika sebanyak 521 butir.
Modus yang digunakan menggunakan 'Sistem Tempel' Atau Menyimpan Narkotika Di Suatu Tempat, Lalu Memberikan Petunjuk Kepada Pembeli Narkotika Melalui Gambar Atau Peta (Maping).
Baca Juga: Polres Bogor Sampaikan Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar
Selain itu Adapun COD dimana pelaku bertemu dengan pembeli di tempat sepi.
Adapun tempat peredaran diantaranya : Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang.***