Polisi Tangkap 21 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis di Bogor

- 15 September 2023, 21:25 WIB
Polisi Tangkap 21 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis di Bogor
Polisi Tangkap 21 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis di Bogor /Foto: Humas Polres Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan lainnya, yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2 minggu terakhir dengan menangkap 21 Pelaku.

Dikatakan Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa alam kasus yang berhasil di ungkap tersebut di antaranya ialah 5 kasus peredaran Narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.

"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan", ujar Wakapolres Bogor. Selain itu dari tangan para pelaku tersebut di amankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Baca Juga: Diduga akan Tawuran, 17 Orang Diamankan Pihak Kepolisian Polres Bogor

Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi, Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

"Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba", jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah