Belum Punya NPWP? Buat Melalui Online Lima Menit Selesai

- 19 Oktober 2023, 00:58 WIB
Ilustrasi NPWP elektronik.
Ilustrasi NPWP elektronik. /https://www.pajak.go.id/


HARIAN Bogor RAYA - Bagi Anda yang belum memiliki NPWP bisa buat langsung melalui online, lima menit selesai, caranya ikuti tips dalam artikel ini

Seperti kita ketahui setiap warga yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan seperti dikutip dari situs pajak.go.id.

Masyarakat yang telah terdaftar dan memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak akan otomatis mendapatkan bukti pajak biasanya dikirim melalui email atau melalui surat.

NPWP merupakan salah satu syarat untuk kegiatan keuangan baik di Perbankan maupun aktivitas lainnya yang berhubungan dengan transaksi, bagi Anda Conten Creator, baik di media sosial seperti YouTube biasanya selalu diminta untuk menuliskan NPWP.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis


Bagi Anda yang belum memiliki NPWP bisa langsung mendatangi kantor pajak atau melalui online, berikut cara membuat NPWP melalui online :

1.Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha. 

2 Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat.

Baca Juga: Begini Cara Bikin NPWP Secara Online

3.Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
 
4.Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai.

Persiapkan data kelengkapan Anda untuk mempermudah proses pembuatan NPWP .
 

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x