Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis

- 20 Juli 2023, 18:21 WIB
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id
Ilustrasi Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis/Tangkapan Layar/pajak.go.id /

HARIAN BOGOR RAYA - Sebagai wajib pajak di Indonesia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, melakukan transaksi keuangan, serta mengurus urusan perpajakan.

Pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online yang memudahkan proses pengurusan dan menghemat waktu serta tenaga.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP melalui online di tahun 2023:

Baca Juga: Membuat Akte Kelahiran Gratis? Hak Setiap Warga Tanpa Biaya

1. Persyaratan dan Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah (bagi yang sudah menikah).
- Memiliki alamat email aktif untuk keperluan registrasi akun.

Pastikan juga Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Salinan KTP (dalam format digital atau bisa di-scan).
- NPWP orang tua/wali (bagi yang masih di bawah umur).
- NPWP pasangan suami/istri (bagi yang sudah menikah).

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x