Begini Cara Bikin NPWP Secara Online

- 14 September 2023, 06:07 WIB
Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan/

HARIAN BOGOR RAYA - Bagaimana cara membuat NPWP atau nomor pokok wajib pajak melalui online. Di sini akan diberitahukan cara membuat NPWP secara online.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor wajib yang dimiliki oleh warga negara Indonesia khususnya kepada wajib pajak. Salah satunya bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap wajib membayar pajak tahunan.

Dan selain itu pemerintah Indonesia juga menerapkan program konfirmasi status wajib pajak di mana itu untuk mengaitkan antara kewajiban perpajakannya dengan ketaatan wajib pajak.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Secara Online di Tahun 2023: Begini Proses yang Mudah dan Praktis

Inilah cara membuat NPWP secara online.

  • Kunjungi situs ereg. Pajak.go.id
  • Isi identitas yang diperintahkan dengan benar.
  • Untuk menu penghasilan, dapat memilih 4 pilihan pekerjaan
  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
    Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
    Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
    Lainnya, (pekerjaan selain dari 3 hal di atas)

Baca Juga: 3 Hal Penting dari Bank Indonesia, Demi Terhindar Modus Penipuan Atasnamakan Ditjen Pajak

  • Isi alamat tempat tinggal
  • Isi alamat sesuai KTP
  • Isi alat usaha (jika karyawan dapat melewati hal ini)
  • Isi tanggungan dan gaji (maksimal 3)
  • Isi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman berkas (Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload)
  • Isi pernyataan
  • Klik dua centak 'Benar dan Lengkap'
  • Klik 'Finish'
  • Penyampaian formulir.
  • Jika sudah selesai mengisi syarat untuk NPWP maka web akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”.
  • Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.
  • Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x