Polsek Kemang Polres Bogor Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pengedar Obat-obatan Gol G

- 25 November 2023, 10:02 WIB
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika/Obat obatan gol G
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika/Obat obatan gol G /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Kemang Polres Bogor mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika/Obat obatan gol G, di wilayah Kemang kabupaten Bogor.

Dimana pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan arahan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, yang memerintahkan seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor secara lisan untuk menangani kasus obat-obatan golongan G yang dimulai pada hari Jumat tanggal 18 November 2023.

Menurut Kapolsek Kemang AKP Mohamad Taufik, bahwa unit Reskrim dan unit intelkam Polsek Kemang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jenis obat-obatan golongan G di jalan Raya Bonang kampung kalisuren kecamatan Kemang kabupaten Bogor pada tanggal 20 November 2023.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Terus Selidiki Insiden Lakalantas di Flyover Sudarso Kelapa Gading

Kedua tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu (ZI) 19 tahun dan (FS) 28 tahun.

Berikut Barang Bukti yang Diamankan Yaitu :

Selain kedua pelaku yang berhasil diamankan, pihak kepolisian juga berhasil menyita 1 buah tas ransel warna biru berisikan Tramadol sebanyak 81 butir, Triex sebanyak 79 butir, kemudian Exsimer sebanyak 58 butir, 68 bungkus plastik klip, lalu 1 buah gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone.

Dan Polisi juga menyita sejumlah uang sebesar Rp. 3.707.000 ( tiga juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Intensitas Lebat, Sejumlah Wilayah di Jakarta Tergenang Air

Saat ini, tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan Proses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x