5 Kades di Bogor Bakal Diperiksa Karena Ikut Kampanye Caleg, Bawaslu Kabupaten Bogor Jelaskan Ini

- 8 Januari 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi - Kades dilarang berpolitik praktis/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024
Ilustrasi - Kades dilarang berpolitik praktis/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024 /AI/nandaibengkulu

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024.

Bawaslu menjelaskan ada 5 Kades di Kabupaten Bogor yang diduga terlibat politik praktis. Para kepala desa tersebut sebelumnya viral dalam pemberitaan yang diduga ikut serta dalam berkampanye bersama Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PPP yakni Elly Rahmat Yasin.

Menurut keterangan 5 kepala desa tersebut, dari kecamatan Cigudeg yaitu Kades Sipak, Kades Cikopo Mayak, Kades Cikoleang, Kades Cicurug, dan dari kecamatan Cigudeg yaitu Kades Mekarjaya. Mereka diduga terlibat dalam politik praktis, karena ikut berada dalam kegiatan kampanye caleg dan kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.

Baca Juga: Perihal Pemeriksaan 5 Kades Terkait Samisade, Inspektorat Kabupaten Bogor Masih Bungkam

"Terkait 5 kepala desa tersebut yang dilaporkan, itu sedang ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, kepada wartawan, pada Senin 8 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan, kini pihak Gakkumdu melakukan tahapan pemeriksaan hingga pendalaman terhadap 5 kepala desa, saksi, serta barang bukti saat acara tersebut.

"Gakkumdu sedang pendalaman datanya dulu," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Gunakan Fasilitas Negara, Ravindra Airlangga Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor

Ditambahkannya dalam tahapannya, apabila sanksi tersebut masuk ranah pidana, maka pihak Gakkumdu melaporkan data ke pihak Bawaslu. Kemudian pihak Bawaslu membuat laporan ke pihak Kepolisian, kemudian ke Kejaksaan hingga berakhir ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x