5 Kades di Bogor Bakal Diperiksa Karena Ikut Kampanye Caleg, Bawaslu Kabupaten Bogor Jelaskan Ini

- 8 Januari 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi - Kades dilarang berpolitik praktis/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024
Ilustrasi - Kades dilarang berpolitik praktis/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa (Kades) yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu hadir saat Caleg berkampanye untuk Pemilu 2024 /AI/nandaibengkulu

"Jadi Gakkumdu melaporkan data ke kita selaku Bawaslu, kemudian kita laporkan data tersebut ke Kepolisian. Selanjutnya Kepolisian melaporkan ke kejaksaan, dan kejaksaan melimpahkan ke Pengadilan untuk proses ahirnya," tukasnya.

Berikut aturan netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024, yaitu diantaranya: 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekruitmen untuk Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah