Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembacokan di Depan SPBU Kemang Bogor Sebut Pasal Laporan Kurang Tepat

- 16 Januari 2024, 06:34 WIB
Kuasa hukum keluarga korban
Kuasa hukum keluarga korban /


HARIAN BOGOR RAYA - Kuasa hukum keluarga Almarhum Alvito (15) yang menjadi korban pembacokan oleh sekelompok palaku di depan salah satu SPBU Parung Hijau, Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menyebut pasal dalam laporan ke Polsek dirasa kurang tepat.

Hal ini disampaikan Sekjen YKLBH Daffa Indonesia Asian Albanna SH, menyebut penerapan pasal dalam laporan yang dibuat kakak korban ke Polsek Kemang kurang tepat setelah melihat fakta-fakta hukum yang ada.

"Iya betul, memang keluarga korban baru meminta pendapingan setelah membuat laporan di Polsek Kemang," kata Asian Albanna saat dikonfirmasi Harian Bogor Raya.

Baca Juga: Gabungan Kuasa Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Bela Aiman Witjaksono

Menurut Ketua Umum YKLBH Daffa Indonesia Sylvia Hasanah Thorik SH, kejadian ini bukan hanya sekedar pengeroyokan ataupun penganiayaan biasa dengan korban anak dibawah umur sebagaimana pasal-pasal yang diterapkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yakni Pasal 80 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 351 KUHP.

Namun, dalam pandangan kuasa hukum berdasarkan bukti yang ada, aksi bentrokan yang dilakukan oleh dua kelompok ini sudah direncanakan sebelumnya.

"Yang mana dua kelompok ini janjian untuk melakukan aksi bentrokan tersebut, dan kemudian juga mempersiapkan membawa senjata tajam, sehingga unsur Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 harusnya terpenuhi," ungkap Sylvia.

Baca Juga: Diduga Bertanggungjawab atas Dugaan Korupsi di Kementan, Status Hukum Yasin Limpo Tunggu Hasil Penyelidikan

Sylvia pun mengatakan, motor korban juga diambil oleh salah satu seorang kelompok pelaku yang mana telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (3) KUHP. Oleh karenanya, perbuatan-perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur sebagaimana yang termuat dalam Pasal 339 KUHP.

"Demi keadilan, kami mendesak Polsek Kemang, Kabupaten Bogor agar segera merivisi penerapan pasal-pasal tersebut yang termuat dalam STPL dan segera menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang diantaranya dari empat terduga pelaku peristiwa meninggalnya korban di depan Kemang tersebut.

"Ada dua orang yang diamankan, dua orang lagi DPO," kata AKP Teguh saat dikonfirmasi awak media. Ia pun mengatakan, dua pelaku di depan SPBU Kemang tersebut berinisial R (25) dan L (22) yang sudah diamankan hingga kini dua rekannya K dan C masih DPO.

"Pelaku yang diamankan dan korban masih satu Kecamatan hanya beda Desa," ungkapnya.

Aksi tawuran tersebut yang menyebabkan meninggalnya Alvito terduga aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok.

Baca Juga: Pasca Proses Hukum Dugaan Korupsi, Kominfo Pastikan Layanan Publik Berjalan Seperti Biasa


Kata AKP Teguh, peran kelompok masing-masing pelaku yang ditangkap yaitu sebagai pelaku utama pemukulan terhadap korban yang terlibat aksi tawuran pada 1 Januari 2024.

"Inisial R sempat menendang 4 kali dan memukul korban, menggunakan tangan kosong, sedangkan L membawa senjata tajam hingga kini belum bisa diambil keterangan karena alami luka serius juga," pungkasnya.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x