Bawaslu Jawa Barat Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan oleh Ridwan Kamil

- 17 Januari 2024, 19:18 WIB
Anggota Bawaslu RI Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (kanan) dan Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Hj. Nuryamah./Lucky ML/PR Jabar
Anggota Bawaslu RI Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty (kanan) dan Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Hj. Nuryamah./Lucky ML/PR Jabar /
 
HARIAN BOGOR RAYA - Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil, di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat langsung menelusuri dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye tersebut.
 
Apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, Rabu 17 Januari 2024.
 
Baca Juga: Nusron Wahid Yakin Mahfud MD Tidak Terlibat Rencana Pemakzulan Terhadap Presiden Jokowi

Namun Nuryamah tidak menyampaikan lebih jauh lagi, karna menurutnya, pihaknya belum melakukan supervisi.
 
"Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah, dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.

Sementara itu, Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk.
 
Baca Juga: Kampanye di Ambon, Anies Lontarkan Beberapa Janji

Menurutnya lagi bahwa sejauh ini Bawaslu Jabar baru mengetahui tentang hal tersebut setelah menerima kiriman berita, maka dari itu pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam, mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil tersebut.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut,"ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024. Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.
 
Baca Juga: Wow! Demi Biaya Kampanye, Caleg PAN Rela Jual Ginjal di Bondowoso Viral di Media Sosial

Sebelumnya terekam video berdurasi 88 detik yang memperlihatkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
 
Bahkan, nampak Ridwan Kamil ikut bernyanyi dan berjoget di atas panggung yang ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Maka dari itu, pihak PDIP melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dikarenakan besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.***
 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x