Sebagai informasi, proyek tender Jembatan Cidangdeur II ini berada dibawah Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan menelan biaya APBD sebesar Rp. 1,5 miliar.
Jembatan Cidangdeur II tersebut merupakan akses penghubung 3 wilayah Kecamatan yakni, Rumpin, Parungpanjang dan Cigudeg.
“Hasil pekerjaan di proyek tender ini sangat buruk. Makanya kami telah laporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Proyek ini kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),” katanya.***