Ganjar Bantah Tuduhan IPW atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi dari Perusahaan Asuransi

- 6 Maret 2024, 05:57 WIB
Arsip foto - Calon Presiden RI Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym/pri.
Arsip foto - Calon Presiden RI Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym/pri. /

HARIAN BOGOR RAYA - Calon Presiden RI Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dituduhkan oleh IPW.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo bersama dengan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S dilaporkan ke KPK oleh IPW atas dugaan atas penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar. keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,"ujar Sugeng.

Baca Juga: Komisi VII DPR Akan Segera Panggil Menteri Bahlil Diduga Terlibat Pungli Izin Tambang

Menurut Sugeng diduga ada aliran dana sebesar Rp100miliar kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback dari perusahaan-perusahaan asuransi. Menurutnya, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Adapun ketiga pihak yang dimaksud oleh Sugeng Teguh Santosa yakni Bank Jateng, dimana Bank tersebut baik pusat maupun Daerah menerima Lima persen untuk operasional Bank Jateng, Kemudian untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen. Dan kemudian kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP sebesar 5,5 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Dan menurut keterangan dari Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo Dukung Penggunaan Hak Angket

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,"Kata Ali.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x