Aksi Demo Jurnalis Bogor Tolak RUU Penyiaran

- 27 Mei 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Sejumlah jurnalis  terdiri dari anggota organisasi wartawan, Pewarta Foto Indonesia ( PFI ), Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) lakukan aksi menolak Rancangan Undang-undang ( RUU) Penyiaran di Simpang Gadog Kabupaten Bogor Pada Minggu 26 Mei 2024.

Aksi tersebut sebagai bentuk kritik kepada DPR RI melalui teatrikal penolakan RUU Nomo 32 Tahun 2002, dalam aksi tersebut tampak terlihat belasan wartawan memegang karton bertuliskan " Tolak RUU Penyiaran ", " Jangan Bungkam Kebebasan Pers " dan " Suara Pers Suara Rakyat."

Selain itu dalam aksinya mereka menutup mulut dengan plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Baca Juga: Dunia Pers dan Perfilman Tanah Air Berduka, Prof. Salim Said Meninggal Dunia

Treatikal tersebut juga diperankan  seorang badut yang bertuliskan DPR saat merampas kemera wartawan yang sedang bertugas sebagai pesan moral aksi pembungkaman terhadap kebebasan Pers.

Selain itu juga diperankan simbol perampasan ID Card wartawan oleh DPR pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk matinya kebebasan Pers dengan menabur bunga terhadap belasan ID Card  jurnalis.

Sementara itu sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Bogor maupun Polres Bogor mengawal ketat selama aksi tersebut.

Di tempat yang sama Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar mengatakan aksi teatrikal tersebut menyampaikan pesan bahwa jurnalis dari berbagai organisasi menolak RUU penyiaran karena telah membungkam kebebasan Pers.

"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,"  ujarnya dikutip dari RRI, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab Berdasarkan Prinsip-prinsip dan Etika Jurnalistik

Dalam tuntutan tersebut IJTI Korda Bogor Raya menyampaikan terkait RUU tersebut diantaranya :


1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .

Aksi tersebut berjalan damai dengan beberapa tuntutan yang disampaikan baik melalui teatrikal maupun pesan tertulis.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah