Tiga Pelaku Pencurian Minimarket di Gunung Putri Diringkus Aparat Kepolisian

- 28 Mei 2024, 06:00 WIB
Polres Bogor  Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket Wilayah Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogor
Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket Wilayah Cikeas Gunung Putri Kabupaten Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket Cikeas Country gunung putri, dibekuk aparat kepolisian Polsek Gunung Putri, Senin 27 Mei 2024. PKasus perampokan itu sendiri terjadi pada hari Senin, 29 Mei 2024 sekira pukul 06.00WIB.

Menurut keterangan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, bahwa tiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor.

Baca Juga: Lakalantas di Cisarua, Pengendara Motor alami Luka-luka

Kemudian satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24 Juta.

Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret. Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka.

Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS.

Baca Juga: Polsek Tamansari Tindaklanjuti Kasus Bullying yang Dialami oleh Seorang Anak Remaja di Desa Sukamantri

Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar. Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yg sudah di lakukan pelaku Diwilayah lain dan berstatus residivis.

Para tersangka dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah