KPU Kabupaten Bogor Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor LHKPN, Ini Sanksinya!

- 16 Juni 2024, 13:53 WIB
Ketua dan Komisioner Tandatangani Penetapan Anggota DPRD/KPU Kabupaten Bogor Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor LHKPN, Ini Sanksinya!
Ketua dan Komisioner Tandatangani Penetapan Anggota DPRD/KPU Kabupaten Bogor Ingatkan Anggota DPRD Terpilih Lapor LHKPN, Ini Sanksinya! /Didin HBR-PRMN

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2024-2029 untuk dapat menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum pelantikan dilakukan.

LHKPN anggota DPRD terpilih itu dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum dilaksanakan proses pelantikan.

"Untuk kewajiban untuk terpilih melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan", ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor saat pleno.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Anggota DPRD Periode 2024-2029, Pilkada: Calon Independen Tidak Ada Lolos!

Ia menyebut agar para partai politik mengingatkan agar para dewan terpilih tersebut agar segera melaporkan LHKPN nya 21 hari sebelum pelantikan.

"Sanksinya bisa tidak dilantik karena tidak melaporkan LHKPN," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, pada saat pleno penetapan, pada Jumat 14 Juni 2024 kemarin.

KPU Kabupaten Bogor melakukan pleno penetapan perolehan 55 kursi dan anggota terpilih. Pleno digelar ada Jumat 14 Juni 2024 kemarin. Diingatkan soal LKHPN.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Adi Kurnia: 170 Hari Lagi

Ditanya soal kapan pelantikan itu dilakukan, Ketua KPU menjelaskan, nanti baru diputuskan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah