"Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polrestro Jaktim bersama surat-surat kendaraan," kata Nicolas, dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.
 
Pengakuan AG sendiri terhadap pihak kepolisian, bahwa dirinya tidak mengenal RP, dimana RP adalah terlapor kasus penggelapan kendaraan milik korban penggelapan berinisial BH.
 
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus penggelapan kendaraan ini, yaitu pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak 'leasing' untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini. Keempat saksi sampai saat ini masih diambil keterangannya.
 
 
Mobil tersebut yakni  merupakan "over" kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di "leasing" namun ternyata orang itu tidak bisa membayar langsung ke 'over' kredit kepada korban, almarhum," katanya.
 
Nicolas pun menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban BH sekitar Februari 2024. Namun pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP, dikarenakan alamat RP yang diberikan kepada pelapor BH, ternyata tidak akurat (fiktif), KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.
 
Pihaknya pun telah menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor (korban BH) mengecek kendaraan di Banten. Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor (korban BH) memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten.
 
 
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak mengetahui langkah BH dan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak penyelidik untuk berangkat ke Pati untuk menelusuri keberadaan mobil secara mandiri berdasarkan titik GPS.***