Selain UKT, BEM se-Bogor Raya Tuntut Hapus 7 Kebijakan Pemerintah

- 28 Juni 2024, 11:24 WIB
Aliansi BEM se Bogor Raya
Aliansi BEM se Bogor Raya /

HARIAN BOGOR RAYA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Bogor raya, menggelar Demo tuntut kebijakan-kebijakan Pemerintah RI yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Unjuk rasa digelar di dekat istana Bogor, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam tuntutannya, mahasiswa mengungkapkan bahwa seorang kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus menjadi pemegang kekuasaan atas suatu negara, maka sudah sepantasnya Jokowi memperjuangkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat.

Seorang pemimpin seharusnya menjadi pelayan bagi anggotanya, bukan malah membuat
rakyatnya menjadi sengsara. Berbagai dosa-dosa telah dilakukan Jokowi sebagai
kepala negara Indonesia.

Baca Juga: Akibat Melawan Arah, Sopir Angkot Dilaporkan oleh Pengendara Motor ke Pihak Kepolisian Polsek Citeureup

Ada Delapan Tuntutan BEM se Bogor Raya kepada Pemerintah, adapun tuntutannya tersebut, yakni:

Pertama, Revisi UU TNI dan UU POLRI, yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan POLRI. Tak hanya itu, langkah ini
memberikan jalan bagi TNI dalam rangka menguasai negara yang dapat berimplikasi
pada konflik kepentingan yang bermuara pada otoritarianisme sebagaimana yang
terjadi pada masa orde baru.

Kedua, penetapan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Kebijakan
ini sangat menuai kontroversi mengingat waktu penetapannya yang tidak sesuai dan
kurangnya urgensi yang jelas akan keadaan yang mengharuskan pelaksanaan kebijakan ini. Melihat situasi yang ada, seharusnya kebijakan ini tidaklah diterapkan saat ini.

Ketiga, Revisi UU Penyiaran. Langkah revisi UU Penyiaran memunculkan stigma negatif akan kepentingan politik yang menunggangi penetapan RUU ini. Bagaimana tidak, dalam draf RUU Penyiaran tidak disebutkan secara jelas akan batasan-batasan yang bisa dilakukan dalam aktivitas pers. Hal ini jelas akan memberikan ruang bagi pejabat atau oknum terkait untuk memanfaatkan UU ini nantinya pembungkam kebenaran.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Banyak UU Direvisi: Ada Indikasi Bagi-Bagi Kekuasaan

Keempat, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. sebagai alat Dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengubah batas Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusannya ini Mahkamah Agung mengubah batas syarat pencalonan kepala
daerah provinsi dan kabupaten/ kota.

Putusan ini menjadi polemik mengingat prosesnya yang menimbulkan kejanggalan mengenai lamanya waktu sidang sebelum putusan yang lebih cepat daripada biasanya.

Ditambah lagi, isu mengenai anak presiden yang akan berkontestasi pada pilkada nantinya, semakin menguatkan opini publik bahwa putusan ini adalah jalan bagi putra presiden untuk menduduki jabatan publik.

Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Turun ke Jalan Tolak Tapera

Kelima, mengenai ekosida yang terjadi di Tanah Papua. Izin aktivitas produksi yang sembarangan dapat mengancam kelestarian tanah "surga" papua.

Dalam hal ini sudah seharusnya pemerintah melindungi hak warga papua untuk hidup dengan damai dan sejahtera bersama alamnya.
Akan tetapi, faktanya pemerintah justru mengusik ketenangan warga papua melalui izin-izin tambang maupun aktivitas produksi yang mengancam kelestarian.

Keenam, pemberian izin bagi ormas
keagamaan untuk mengelola tambang. Akses yang pemerintah berikan untuk ormas keagamaan ini tentunya akan menimbulkan potensi konflik antar ormas keagamaan itu sendiri maupun dengan pertambangan masyarakat.

Baca Juga: Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Kesehatan dan Baksos di Kalsel

Belum lagi masalah yang timbul akibat aktivitas
merupakan ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan Indonesia secara umum dan
bagi perekonomian Indonesia.

Korupsi disetiap perusahaan BUMN tidak bisa didiamkan, kepala negara harus mempunyai tindakan tegas terhadap kerugian yang disebabkan oleh korupsi di PT Antam, dan kepala megara harus mencopot Jajaran direksi PT Antam Yang merugikan negara cukup besar.

Dari delapan , permasalahan komersialisasi pendidikan indonesia. Kenaikan biaya UKT dan statement pejabat publik yang sembarangan,
sejatinya menunjukkan pandangan pemerintahan yang tidak menganggap Pendidikan Tinggi sebagai hal penting.

Baca Juga: Hasil Survei Citra Positif Lembaga Negara, TNI-Polri Berada pada Urutan Teratas

Padahal peningkatan pendidikan dan kemudahan
akses merupakan solusi nyata bagi permasalahan kualitas Sumber Daya Manusia dalam pendidikan
upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah