Akibat Melawan Arah, Sopir Angkot Dilaporkan oleh Pengendara Motor ke Pihak Kepolisian Polsek Citeureup

- 27 Juni 2024, 11:04 WIB
Polsek Citeureup Tindak Cepet Berita Viral Di Medsos Dengan Lakukan Penindakan Atas Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengemudi Angkot di Citeureup
Polsek Citeureup Tindak Cepet Berita Viral Di Medsos Dengan Lakukan Penindakan Atas Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengemudi Angkot di Citeureup /

HARIAN BOGOR RAYA - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang supir angkot beradu mulut dengan pengendara motor. Percekcokan tersebut berawal ketika angkot yang dikendarai oleh AS (38) melanggar aturan dengan berlawanan arah.

Bukannya meminta maaf kepada pengendara motor karna mobilnya telah menghalangi pengendara motor, supir angkot tersebut malah memaki-maki pengendara motor. Tidak terima dengan perlakuan sopir angkot yang marah-marah saat ditegur, pengendara motor itupun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan. Ia mengatakan bahwa, usai menerima laporan dari pengendara motor, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus terzebut. Dan dengan tindakan yang cepat, aparat kepolisian berhasil mengamankan AS.

Baca Juga: Polsek Rumpin Tindak Lanjuti Kasus Pencurian Uang Milik Pemdes Cibodas dalam Mobil

A.S merupakan warga Kp Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Ia menggunakan angkot berplat nomor F-1997-KD (warna TNKB kuning) telah melakukan pelanggaran melawan arah di Jalan Baru, Kelurahan Puspa Negara, Citeureup.

Maka berdasarkan itu, As pun dapat dikenakan sanksi penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memberikan tilang kepada pelanggar dan melakukan klarifikasi dengan mempublikasikan video permintaan maaf dari pelaku. Selain itu, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang," ujar Kompol Victor.

Baca Juga: Kapolda Jabar Resmikan Kegiatan Ground Breaking Gedung Pelayanan Publik dan Rusun di Mako Polres Bogor

Tim penindakan yang terlibat dalam kejadian ini meliputi AKP Budi Santoso, S.H. sebagai Kanit Lantas, Ipda Robby Saefulloh, S.E., M.M. sebagai Panit I Lantas, Ipda Priyo Utomo R., S.H., M.H. sebagai Panit II Lantas, dan Aiptu Agus Kurniadi sebagai anggota tim.

Kejadian ini diungkapkan setelah sebuah video viral di media sosial, yang menampilkan pelanggaran tersebut pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah