Artis Bobby Joseph Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Jakarta Selatan

24 Juli 2023, 21:53 WIB
Bobie Joseph /Media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Bobby Joseph artis sinetron tanah air ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian polres metro Jakarta Selatan, setelah dirinya diketahui oleh kepolisian sebagai salah satu penyalahguna narkoba.

Bobby ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di bilangan Cinere Depok Jawa Barat pada hari Jumat 21 Juli 2023.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kasat reserse narkoba polres metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, 32 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," ujar Ardhy, dikutip oleh harian Bogor Raya dari media antara.

Kepada pihak kepolisian Bobby mengakui tembakau sintetis yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.

Namun pihak kepolisian masih mendalami terkait keterlibatan Bobby Joseph dalam penggunaan narkoba.

Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba

"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.

Selain berhasil mengamankan Bobby Joseph, pihak Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.

"Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis," kata Ardhy yang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM

Setelah dilakukan pemeriksaan dapat dipastikan bahwa benda haram tersebut positif tembakau sintetis.

"Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.

Namun menurut Ardhy bahwa hasil pemeriksaan tes urine Bobby Joseph negatif. Ardhy mengungkapkan Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam.

Baca Juga: Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim

"Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam," ungkap Ardhy.

Terkait kasus ini, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun. Dan saat ini terhadap ubi Joseph polres metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan.

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler