Antara PG dan Korban pun dipastikan tidak saling mengenal. Korban bukanlah dari kalangan artis atau publik figur.
Penyelidikan kasus ini meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.
Baca Juga: Mengungkap Penyebab Terjadinya Kasus Penganiayaan
Terhadap tersangka maka Akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' ujar Irwandy.***