Kisah Perkampungan Ilegal Milik WNI di Kawasan Nilai Spring Malaysia

12 Februari 2023, 19:07 WIB
Potret perkampungan ilegal WNI di Malaysia. /Facebook/Jabatan Imigresen Malaysia/

HARIAN BOGOR RAYA - Kennith Tan Ai Kiang selaku Direktur Imigrasi Negara menceritakan terkait perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Nilai Spring.

Menurut Kennith Tan Ai, perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Nilai Spring itu dilengkapi dengan beberapa generator listrik. Di perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Nilai Spring itu ada aliran sungai kecil yang jernih.

Sumber air di perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Nilai Spring itu cukup untuk air minum, dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bersepeda Pagi di Kota Medan, Ini Loh Yang Dilakukan

Padahal, perkampungan ilegal itu hanya berjarak sekitar 4 km dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru. Mereka tinggal di perkampungan ilegal itu selama 2 tahun tanpa diketahui pemerintah Malaysia.

Perkampungan ilegal tersebut terletak cukup dekat dengan jalur jalan tol. Tidak hanya itu, perkampungan ilegal tempat tinggal WNI itu hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang ramai, berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam, seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka. Tidak hanya itu, mereka bahkan memelihara unggas yang merupakan sumber protein hewani.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Thailand Terbaru 2023, Genre Romantis Comedy Action Terbaik Dijamin Bikin Baper

Sekolah di Kampung Ilegal

"Ada juga fasilitas seperti sekolah di daerah di mana anak-anak diajarkan silabus negara tetangga," ucap Kennith Tan Ai Kiang.

"Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil," ujarnya menambahkan, dikutip dari The Star.

Lanjut Kennith Tan Ai Kiang, pihak berwenang telah melakukan pengawasan di daerah itu selama sebulan sebelum mereka memutuskan untuk bertindak. Dia menuturkan, mereka yang ditahan berusia antara 2 bulan hingga 72 tahun.

Baca Juga: 2024, Xiaomi Akan Banting Setir di Industri Otomotif, Cek Persiapannya

"Kami yakni, mereka memilih daerah itu untuk pemukiman dengan pemikiran dapat menghindari deteksi. Kami baru mengetahui kehadiran mereka setelah diprotes oleh masyarakat setempat yang sempat khawatir akan keselamatan mereka," ucapnya, Rabu, 1 Februari 2023.

"Karena pemukiman itu terletak di medan yang tidak rata dan berawa, membuat tim penyerbu lebih sulit untuk menahan orang-orang ilegal. Ada juga jerat logam di mana-mana dan anjing liar yang menimbulkan risiko tinggi cedera pada tim," ujar Kennith Tan Ai Kiang menambahkan.

Dia mengatakan, pemeriksaan awal menemukan bahwa para imigran ilegal membangun pemukiman itu lebih dari 2 tahun lalu. Menurutnya, para WNI ilegal yang diamankan diyakini tidak berniat kembali ke negara asalnya, melainkan untuk tetap berada di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Soal Perubahan Dapil, KPU Kabupaten Bekasi Ungkap Momen Pengajuan Usulan Tiga Skema Dapil

Imigrasi pun akan menyelidiki apakah pemukiman itu dibangun di atas properti pribadi atau apakah mereka telah merambah ke tanah milik negara. Aparat juga menemukan senjata seperti tombak dan parang dalam pemeriksaan.

"11 laki-laki, 20 perempuan, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan diciduk. Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri dan bertindak agresif untuk menghindari penangkapan," kata Kennith Tan Ai Kiang.

"Seluruh tahanan ditempatkan di Depo Imigrasi Lenggeng untuk diselidiki lebih lanjut. Departemen Imigrasi negara bagian sedang mengidentifikasi apakah pemukiman itu dibangun di atas tanah pribadi atau pemerintah negara bagian," tuturnya.

Baca Juga: Pasca Gempa di Turki, 1 Warga Negara Indonesia Belum Ditemukan

"Mereka ditahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan overstaying," ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Bernama, Minggu, 12 Februari 2023.

Perlu diketahui, Pemerintah Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal milik Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Nilai Spring. Sebanyak 67 imigran ilegal pun diamankan pada 1 Februari 2023 pukul 1.30 dini hari waktu setempat.

Respons Migrant Care

Sebuah kelompok hak asasi migran menanggapi terkait perkampungan ilegal yang digerebek pada Rabu, 1 Februari 2023. Mereka membantah bahwa pemukiman yang digerebek oleh pihak berwenang di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia, adalah koloni ilegal seperti yang diklaim oleh Departemen Imigrasi.

Baca Juga: Buntut Ucapan Thomas Doll Kepada Shin Tae-yong, Akui Mengarah ke Personal

Menurut Migrant Care yang berbasis di Jakarta, rumah dan struktur kayu, termasuk sekolah darurat, justru didirikan di daerah terpencil yang terkait dengan pengusaha yang mempekerjakan kelompok awal pekerja Indonesia untuk kegiatan penambangan pasir di daerah tersebut, sekitar sembilan tahun yang lalu.

Sejak itu, jumlah pemukim bertambah dengan penambahan orangtua, wanita, dan anak-anak, membentuk 67 orang yang ditangkap pada 1 Februari 2023, termasuk 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan, yang semuanya sekarang ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng.

Membantah hal ini, Migrant Care mengatakan semua perempuan dan anak-anak, serta mayoritas laki-laki, telah mempersiapkan diri untuk kembali ke rumah secara permanen. Termasuk, memberikan anak-anak pendidikan yang akan membantu mereka berintegrasi dengan sistem Indonesia.

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, 14 Pekerja Freeport Terjebak Banjir, 2 Warga Sipil Tewas Terseret Arus

Kelompok ini juga telah memperoleh dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh misi Indonesia sebagai pengganti paspor, dan berlaku selama satu tahun.

Balasan Imigrasi Malaysia

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia) secara tegas membantah balik pernyataan Migrant Care terkait perkampungan ilegal WNI di negaranya. Mereka menekankan bahwa pihak luar mana pun tidak memiliki hak untuk mencampuri kedaulatan dan hukum negara.

"Diterbitkan Visa dan Pass kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi sebagai otoritas. Kedutaan asing tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan bentuk PAS apapun untuk mengizinkan warganya menetap di Malaysia, bahkan untuk jangka waktu sementara," tutur Ketua Direktur Imigrasi Malaysia, Dato Khairul Dzaimee bin David, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Hari Tanpa Bayangan di Indonesia, Cari Tahu Cara Saksikan Fenomena Hari Tanpa Bayangan

"Fakta yang tidak bisa disangkal oleh pihak mana pun adalah bahwa mereka yang ditahan dalam operasi terintegrasi ini adalah Alien Tanpa Izin (PATI). Tidak ada pihak yang dapat mempertanyakan kebijakan JIM dalam melaksanakan operasi membatasi PATI karena ini adalah tugas inti dari Departemen," katanya.

"Orang Malaysia juga dihukum oleh pihak berwenang asing ketika mereka melanggar hukum imigrasi negara tersebut. Dengan demikian, semua pihak harus menghormati supremasi hukum suatu negara," ucapnya menambahkan.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Perkampungan Ilegal WNI di Nilai Malaysia: Tanam Jagung dan Pelihara Unggas, hingga Buat Sekolah Sendiri

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler