Anna mengatakan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Namun, karena sudah dicabut maka nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag.
Perlu diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa kini sudah tidak ada lagi memberlakukan kuota untuk para jemaah umrah per tahun. Jemaah bisa ibadah umrah dengan menggunakan visa apa pun, tidak terbatas hanya visa umrah saja.
Pendatang internasional bisa menggunakan visa kunjungan, wisata, dan visa tenaga kerja untuk beribadah umrah, sebagaimana dilansir dari Gulf News. Selain itu, pendatang juga dapat mengunakan moda transportasi yang berbeda dari saat masuk ke Arab Saudi.
Baca Juga: Sempat Tertinggal, Rans PIK Basketball Club Mampu Ungguli Bumi Borneo
Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta jemaah umrah untuk mematuhi tanggal yang sebelumnya telah ditetapkan untuk beribadah di Masjidil Haram di Mekkah.
Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir terus menawarkan kemudahan sejumlah fasilitas bagi umat Islam yang ingin datang ke negara itu untuk melakukan ibadah umrah.
Salah satunya yaitu pendatang yang memiliki berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, diizinkan melakukan kunjungan ke Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah, setelah memesan terlebih dahulu melalui e-appointment.
Dalam langkah lainnya, Arab Saudi mengatakan bahwa warganya dapat mengajukan permohonan visa undangan bagi teman-teman mereka yang berada di luar negeri untuk mengunjungi Arab Saudi dan melakukan umrah. Pada bulan lalu, Arab Saudi meluncurkan visa transit persinggahan.