Di Jepang, COVID-19 saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari kelas 2, yang mencakup penyakit menular seperti tuberkulosis dan sindrom pernapasan akut yang parah, atau SARS, berdasarkan undang-undang negara itu.
Pemerintah mengatakan akan mengklasifikasikan ulang COVID-19 ke penyakit kelas 5, seperti flu musiman, mulai 8 Mei. Hal itu berarti keadaan darurat tidak akan lagi dikeluarkan ketika lonjakan infeksi kembali terjadi.
Baca Juga: Kemenkes Ajak Pakai Masker Lagi, Waspadai Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus
Tanggungan pemerintah untuk biaya medis terkait virus corona untuk rawat jalan dan rawat inap juga akan berakhir, kecuali untuk perawatan mahal.
Namun, beberapa pakar penyakit menular berhati-hati tentang kembalinya norma pra-pandemi dengan cepat, menekankan perlunya orang tua dan orang lain yang rentan terhadap virus corona untuk terus memakai masker wajah untuk melindungi diri mereka sendiri.
"Masih ada risiko tinggi jika orang-orang mulai keluar seperti yang mereka lakukan sebelum pandemi virus corona," kata Tetsuya Matsumoto, seorang profesor penyakit menular di International University of Health and Welfare.
Pada awal April, sekelompok ahli di panel penasehat kementerian kesehatan juga memperingatkan bahwa Jepang dapat menghadapi "gelombang kesembilan" pandemi virus corona yang bahkan lebih parah dari yang sebelumnya, sementara menteri kesehatan mencatat peningkatan kasus baru COVID subvarian XBB.1.5.
Selama lonjakan infeksi terakhir, atau gelombang kedelapan yang terjadi sejak akhir November hingga akhir Januari, lebih dari 7,5 juta kasus COVID-19 dilaporkan, menurut kementerian kesehatan.***
Sumber: Kyodo-OANA