Pemungutan Suara Pemilu 2024 RI di Kuala Lumpur Sudah Dilaksanakan

- 12 Februari 2024, 11:24 WIB
pemungutan suara di Kuala lumpur
pemungutan suara di Kuala lumpur /Antara/

Hasyim mengatakan, untuk memaksimalkan segala sesuatunya, agar pemilih dalam jumlah yang begitu banyak bisa terlayani dengan baik dan tertib, maka Hasim Ashari sejak Sabtu 10 Febuari 2024 malam hingga subuh di hari pemungutan suara sudah ikut memantau persiapan pemilu yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur di WTC. 

Mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendapat kesempatan menyalurkan hak suara dari pukul 08.00-18.00. Sedangkan bagi yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mulai dilayani dua jam sebelum TPS ditutup.

Sementara itu, ia mengatakan bagi mereka yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) maka dilayani pukul 17.00.

Baca Juga: Charles Michel Komentari Pernyataan NATO

Namun demikian semua dipastikan situasional. Jika memang ketika waktu dari 10 jam atau 13 jam pelaksanaan pemungutan suara jumlah DPT yang hadir sudah mulai sepi, maka mereka yang masuk dalam DPTb dan DPK sudah dapat dilayani.

Dan semua oelaksanaan oemungutan suara berjan tertib. Setelah mendaftar mereka pun bergantian  memasuki bilik-bilik suara yang disediakan dari 223 TPS yang ada. Masing-masing TPS tersedia dua bilik suara, sehingga total bilik suara menjadi 446, kata Hasyim.

Sejumlah insiden terjadi saat WNI mengantre dalam proses pemungutan suara di WTC Kuala Lumpur. Banyaknya jumlah pemilih yang hadir dalam satu waktu yang bersamaan sempat membuat adanya penumpukan massa, yang perlahan mencair saat mereka yang masuk DPTb dan DPK mulai diperbolehkan masuk melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Pengakuan Joe Biden Soal Upaya Jamin Bantuan Kemanusiaan di Palestina

S3mpat terjadi desak-desakan dalam antrean. hal itu terjadi dikarenakan mereka yang telah lama menunggu saling berebut untuk dapat segera melakukan pencoblosan surat suara. Pembatas antrean di dalam lobi WTC beberapa kali rusak karena sempat diterabas oleh pemilih.

Ada pula puluhan WNI yang datang sekitar 20 menit setelah TPS ditutup dan meminta agar tetap dapat menyalurkan hak suara. Suasana tegang mencair setelah PPLN Kuala Lumpur mendatangi kelompok warga tersebut dan menjelaskan aturan yang telah ditetapkan, bahwa batas penerimaan pemungutan suara paling lambat pukul 18.00.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah