HARIAN BOGOR RAYA - Keluarga yang kehilangan salah satu anggota keluarga atau meninggal tentu memiliki benda yang ditinggalkan. Selain itu juga, tentu keluarga akan mengalami duka mendalam.
Warisan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Sejumlah barang yang ditinggalkan orang meninggal menjadi hak milik dari anggota keluarga yang berhak menerima warisan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek, Begini Sekilas Tentang Gong Xi Fa Cai
Demikian disebutkan Ustaz Sri Sadono.
"Jadi kalau orang itu sudah meninggal, semisalnya seorang bapak meninggal yang mana bapak tadi itu meninggalkan banyak harta, bentuknya macam-macam hartanya bapak itu, lah peninggalan hartanya Bapak tadi itu sudah menjadi hak waris," tuturnya.
"Jadi yang mempunyai, yang berhak, itu sudah berganti, bukan bapaknya tetapi sudah menjadi haknya warisan itu, jadi warisan itu ada anaknya atau ada ya aturan-aturan tentang warisan, hak waris itu," ucap Sri Sadono menambahkan.
Baca Juga: Bertema 'Kopdar' Dirut dan Manajemen RSUD Leuwiliang Kumpul Bersama Para Awak Media di D'Sawah Cafe
Oleh karena itu, dia menuturkan bahwa pengelolaan barang-barang pribadi milik orang yang meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Hal itu adalah karena barang-barang yang ditinggalkan sudah menjadi bagian dari harta waris.