Penting! Penjelasan Syekh Nawawi Soal Orang yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadhan

- 21 Februari 2023, 16:35 WIB
 Ilustrasi qadha puasa. Bagi yang ingin mengganti hutang puasa Ramadhan 2022, simak bacaan niat qadha dilengkapi dengan artinya.
Ilustrasi qadha puasa. Bagi yang ingin mengganti hutang puasa Ramadhan 2022, simak bacaan niat qadha dilengkapi dengan artinya. /Pexels.com/Engin Akyurt

Dikutip Pikiran Rakyat dari Kemenag Kota Denpasar, ada dua pendapat berbeda terkait waktu qadha puasa bulan Ramadhan. Kedua pendapat tersebut dijelaskan dalma kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas akhir qadha puasa Ramadhan adalah hingga datang puasa Ramadhan berikutnya.

”Aku tidaklah mengqadha sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW,” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadis sahih).

Baca Juga: Daya Tarik Kendaraan Motor Listrik Dilirik Investor

Terdapat hadis-hadis yang semakna dalam lafadz-lafadz lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699.

Sementara, pendapat kedua menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadhan dalam arti boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadhan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya. Pendapat itu tertuang dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122.

“Kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya,” (Wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).

Baca Juga: Gunakan Skema Jalur Udara, Polri Terus Upayakan Evakuasi Kapolda Jambi dan Korban Lainnya

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, perlu dipahami membayar utang puasa hukumnya wajib. Hal ini seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 185.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x