Penting! Syekh Nawawi Banten Jelaskan Qadha Puasa Ramadan Bagi Wanita Menstruasi

- 14 Maret 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi qadha puasa Ramadan
Ilustrasi qadha puasa Ramadan /Freepik/freepik

HARIAN BOGOR RAYA - Syekh Nawawi Banten melalui kitab berjudul Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan soal ketentuan qadha puasa.

Dijelaskan dalam kitab tersebut, bahwa qadha puasa Ramadan wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Soal waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.

Pendapat pertama, disebutkan bahwa wajib melaksanakan qadha puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan secara berturut-turut. Pendapat lain menyebut bahwa tidak ada kewajiban melakukan qadha puasa yang ditinggalkan secara berturut-turut.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Senang Mix and Match Pakaian, Simak Prediksi Fesyen Ramadan 2023

Sementara, pada Alquran surat Al-Baqarah:184, tidak terdapat penjelasan terkait kewajiban membayar qadha puasa secara berturut-turut. Maka, qadha puasa dapat dilakukan semampunya. Jika bisa menunaikannya secara berturut-turut akan lebih mustahab.

Jika seorang perempuan lupa jumlah hari puasa yang ia tinggalkan sejak Ramadan, maka ia sebaiknya menentukan jumlah hari yang sekiranya paling lama. Sebab, kelebihan saat qadha puasa lebih baik ketimbang kurang.

Perlu diketahui, mengalami menstruasi atau haid pada Ramadan adalah hal biasa bagi wanita. Situasi itu menunjukkan tingkat kematangan reproduksinya. Haid biasanya pertama kali terjadi pada usia 9-15 tahun.

Baca Juga: Anjuran Pada Momen Tarhib Ramadan, Termasuk Siapkan Kondisi Fisik

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x