Inilah Daftar Pinjaman Online Legal Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

- 30 Agustus 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan

HARIAN BOGOR RAYA - Ada hal yang harus diketahui oleh para calon peminjam uang ke jasa pinjaman online, salah satunya terkait dengan kelegalan jasa pinjol tersebut.

Apakah kita akan melakukan transaksi peminjaman uang di tempat jasa pinjaman online yang legal atau ilegal. 

Karena jika melakukan pinjaman online yang ilegal tentunya sangat berpotensi adanya penipuan kecurangan atau pencurian data pribadi.

Baca Juga: Ciri-ciri Penting Wajib Dikenali Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Oleh karena itu bagi yang sudah terlanjur meminjam kepada pihak jasa pinjaman online yang ilegal maka segera laporkan ke pihak kepolisian jika ada indikasi tersebut, agar data aman.

Untuk melaporkan pinjaman online yang ilegal maka siapapun dapat segera menghubungi OJK, atau ke Kominfo.

Hal ini dimaksudkan agar kasus pinjol ilegal segera ditindaklanjuti agar laman tempat beroperasinya diblokir.

Baca Juga: Mengatasi Hutang Pinjaman dengan Bijak: Tips untuk Lepas dari Pinjol

Inilah daftar pinjaman online legal menurut otoritas jasa keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah