Praktisi Apresiasi Kepatuhan TikTok Soal Aturan Permendag

- 5 Oktober 2023, 13:20 WIB
 Ilustrasi Tiktok Shop Resmi ditutup.
Ilustrasi Tiktok Shop Resmi ditutup. /Pixabay @GodLikeFartetchd/

HARIAN BOGOR RAYA - Praktisi pemasaran dan kebiasaan konsumen, Ignatius Untung Surapati memberi apresiasi kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu menutup layanan perdagangan daring TikTok Shop.

Langkah TikTok itu berhasil menghentikan kegaduhan terkait keberadaan UMKM yang kalah saing dengan produk-produk impor di TikTok Shop.

"Kepatuhan tersebut patut diapresiasi," kata mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) itu, soal TikTok.

 Baca Juga: Resmi 4 Oktober 2023 TikTok Shop Indonesia Ditutup, Begini Kata Menteri Perdagangan

TikTok menutup TikTok Shop pada Rabu pukul 17.00 WIB, sejalan pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Sementara, Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.

 Baca Juga: TikTok Shop Indonesia Resmi Tidak Beroperasi Mulai 4 Oktober

Menurut Chaikal, dilansir dari ANTARA di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023 malam, iklim usaha daring yang sehat terjadi salah satunya karena para pedagang TikTok Shop juga akan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dilalui oleh pedagang daring di e-commerce, seperti membayar pajak.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x