Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio

14 Februari 2023, 12:03 WIB
Pihak kepolisian lakukan penahanan terhadap pengemudi Fortuner hitam pelaku perusakan mobil Brio /PMJ news/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus perusakan mobil Brio yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), akhirnya pihak kepolisian menetapkan GR sebagai tersangka, Senin 13 Februari 2023.

Akibat ulahnya sendiri, maka GR disangkakan dengan pasal KUHPidana tentang perusakan dan pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan. Maka pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap GR.

Berita mengenai aksi arogan pengemudi mobil Fortuner, sebelumnya beredar melalui sebuah unggahan video yang viral di media sosial.

Baca Juga: Kembali, Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan Logistik dan Emergency Medical Team Untuk Pemerintah Turki 

Dalam video tersebut, GR nampak melakukan aksi perusakan pada mobil sedan Brio kuning dengan memecahkan kaca mobil, dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio tersebut.

Menurut pemilik mobil Brio bawa pelaku melakukan hal tersebut diduga akibat pelaku tidak terima ditegur saat akan menyalip.

Akhirnya pelaku merusak mobilnya dengan memecahkan kaca sebelah kiri dan depan menggunakan airsoft gun, lalu merusak kap mesin menggunakan samurai serta menabrakkan mobilnya sebanyak dua kali.

Baca Juga: Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Ferdi Sambo Atas Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 12  Februari 2003 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kapolres metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerapkan atau mempersangkakan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PALING BERUNTUNG Kamis 16 Februari 2023: Aries, Gemini, Leo, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Dan dengan didasari dua alat bukti serta adanya barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya dilakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler