HARIAN BOGOR RAYA - Pada Sabtu, 1 April 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan SIM Keliling sendiri bermanfaat bagi masyarakat jika ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi DKI Jakarta.Layanan SIM Keliling ini buka sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Kamis 23 Maret 2023, Cek Lokasinya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika pemegang SIM habis masa berlakunya, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dilansir dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Jadwal Layananan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Sabtu 25 Maret 2023, Cek Lokasinya
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.***