Wabup Rohil Tertangkap Basah Sedang Berduaan Dengan WIL di Kamar Hotel

28 Mei 2023, 08:27 WIB
Ilustrasi akibat selingkuh /romantific.com

HARIAN BOGOR RAYA - Baru-baru ini kisah 'Ngamar' seorang Wakil Bupati (Wabup) Riau ramai diperbincangkan banyak orang. Tidak tanggung-tanggung, H. Sulaiman (Wabup) diduga Ngamar bareng dengan perempuan bersuami alias istri orang.

Mereka kedapatan sedang berduaan didalam sebuah kamar di hotel Premiere Pekanbaru, Riau. Mereka pun diamankan pihak Kepolisian.

Menurut keterangan Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mereka diamankan saat tim Reskrimum Polda Riau sedang melakukan patroli prostitusi online di wilayah hukum Polda Riau, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Alasan Ini Orang Bisa Selingkuh, Coba Simak Baik-baik

Menanggapi kasus ini, Bupati Rohil, Afrizal Sintong mengatakan bahwa Ia belum dapat informasi apapun tentang peristiwa itu dan Ia juga belum menghubungi Polda Riau untuk mengetahui informasi tersebut.

Ia hanya mengetahui bahwa wakilnya tersebut memang dua hari yang lalu Ia perintahkan untuk ke Jakarta. Tugasnya ke Jakarta yaitu dalam agenda pembahasan daerah perbatasan.

Namun menurut Afrizal, bahwa seharusnya (diwaktu penangkapan) Ia sudah kembali.

Baca Juga: Miris, Dalam Sepekan ini Polresta Bogor Berhasil Amankan 6 Tersangka Prostitusi Online

Dan saat ini keduanya sudah dipulangkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak di proses lebih lanjut dikarenakan kasusnya hanya delik aduan, tidak ada laporan dari pihak suami atau istri masing-masing.

Terkait kasus ini, sanksi yang bisa saja mereka terima sudah tertuang didalam PP. Terlebih keduanya merupakan PNS, H, perempuan yang diduga selingkuhan Sulaiman merupakan salah satu pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Rokan hilir.

Ada beberapa sanksi yang tertuang tentunya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya dan menjadi jabatan pelaksana 12 bulan, kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ( ini merupakan sanksi yang terberat)***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler