HARIAN BOGOR RAYA-Saat ini dunia digital sudah sangat membantu masyarakat terutama dalam kegiatan yang memang sangat membutuhkan waktu sebut saja saat pembuatan SIM, perpanjang atau kebutuhan lainnya.
Kini pembuatan SIM ataupun perpanjang masyarakat sudah melalui aplikasi SINAR.
Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Republik Indonesia sudah meluncurkan aplikasi SINAR untuk pembuatan SIM baru SIM A dan C.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Resmi Buka Lexus 2023, Berikut Pesannya Kepada Para Pelajar
Prosesnya anda tinggal download aplikasi resmi SINAR untuk keperluan perpanjang atau mengajukan permohonan baru tanpa harus lelah mengantri, SIM yang telah jadi akan dikirim ke alamat pemohon melalui Pos.
Untuk tarif sudah diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 yaitu tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini Tarif Pembuatan SIM Baru;
-SIM A : Rp 120.000
-SIM B1 : Rp 120.000
-SIM B2 : Rp120. 000
-SIM C : Rp 100.000
-SIM D : Rp 50.000
Baca Juga: Vaksinasi Booster Kedua Bisa Didapat Masyarakat Umum, Simak Caranya
Untuk Tarif Perpanjang SIM ;
-SIM A : Rp 80.000
-SIM B1 : Rp 80.000
-SIM B2 : Rp 80.000
-SIM C : Rp 75.000
-SIM D : Rp 30.000
Biaya tersebut juga berlaku untuk yang datang langsung maupun secara online informasi tambahan biaya tersebut belum termasuk untuk biaya lainnya seperti untuk biaya tes kesehatan maupun asuransi kecelakaan biaya tersebut sebagai berikut :
- Biaya Asuransi : Rp 30.000
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan Jasmani : Rp 25.00
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan Rohani : Rp 40.000
Biaya permohonan SUKA : Rp 50 . 000.
Baca Juga: Gempabumi di Maluku Magnitudo 5.1, BMKG Ungkap Potensi Tsunami
Untuk pembayaran di Aplikasi SINAR dapat melalui ;
Teller BNI
ATM BNI
SMS Banking BNI
Internet Banking BNI
Mobile Banking BNI
Internet Banking Bank dan ATM Bank lainnya.
Bagaimana jika mengundurkan diri saat proses pembuatan atau mungkin anda tidak lulus? tidak perlu kuatir biaya yang sudah ditransfer akan dikembalikan.***