Kemenag Jelaskan Sebab Penurunan Biaya Layanan Haji

- 24 Januari 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Instagram @adearbi/

"Tapi kemudian muncul undang-undang Nomor 34 tahun 2014 di mana Dana itu dikelola oleh badan penyelenggara keuangan Haji, sehingga kementerian agama sudah tidak memegang dana operasional haji itu, kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan petugas," ujarnya.

"Di dalam menetapkan biaya, karena dana itu dikelola oleh sebuah badan dan itu ada ujrahlah dalam penyimpanannya, dalam pengelolaannya, baik melalui skenario atau skema cukup dan lain-lain, kemudian itu disebut dengan nilai manfaat. Nilai manfaat diperoleh setiap tahun oleh BPKH Sebagai pemegang pengelola dana haji itu, dan sebagian dari dana manfaat itu digunakan untuk 'memberikan subsidi' untuk keperluan Jemaah. Ada yang bentuknya virtual account, jadi uangnya masuk setiap tahun kepada jemaah, ada juga pada saat penyelenggaraan memang digunakan untuk penambahan biaya operasional," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Daftar Makanan Wajib Dihidangkan Saat Malam Tahun Baru Imlek

Kemudian sejak tahun 2010, bentuk nilai manfaat itu bukan lagi dari Pemerintah. 'Subsidi' itu berasal dari kelolaan, sehingga hasilnya dibagi untuk seluruh jemaah dan sebagian lainnya digunakan untuk operasional untuk tahun berjalan.

"Tapi tahun ke tahun itu semakin tinggi, sementara tidak diimbangi dengan kenaikan Apa yang disebut dalam undang-undang itu biaya perjalanan ibadah haji atau dulu disebut dengan ONH, ongkos naik haji. Nah biaya keseluruhannya itu dinamakan dengan BPIH, biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata Hilman Latief.

"Nah, untuk tahun 2020 itu tidak ada haji, 2021 tidak ada Haji tapi juga per tahun harusnya naik, tetapi tidak ada penyelenggara. 2022 itu sebetulnya Kementerian Agama dan DPR itu sudah menyusun skenario yang berimbang, 51 persen-49 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jimin BTS dan Minji NewJeans Dapat Peringkat Teratas Artis K-Pop di Januari 2023

"Tapi Kemudian pada Tahun 2022 itu tiba-tiba saja, seminggu sebelum keberangkatan jemaah, Saudi menetapkan harga layanan Haji atau di Indonesia dikenal dengan Armuzna atau di Armina, Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujarnya menambahkan.

Menurut Hilman Latief, untuk layanan 4 hari itu, pada tahun 2022 nilainya untuk jemaah internasional paling rendah adalah Rp22 juta. Padahal, sebelumnya, biaya yang ditetapkan hanya Rp6 juta, dan itu selama belasan tahun tidak pernah mengalami kenaikan.

"Untuk masyarakat saudinya sendiri, itu mereka harus membayar Rp50 juta. Jadi lebih mahal daripada masyarakat internasional. Karena itu, ini juga agak unik, bagaimana Saudi menerapkan kebijakan untuk masyarakat domestiknya lebih mahal biayanya daripada internasional," tutur Hilman Latief.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah