Kementerian Kesehatan menargetkan agar semua masyarakat dalam golongan tersebut yang berjumlah sekitar 180 juta jiwa bisa mendapatkan vaksin lengkap hingga booster dosis kedua dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Baca Juga: Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan
Dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan memperhatikan vaksin yang ada.
Saat ini, tersedia tujuh regimen vaksin booster kedua untuk masyarakat umum, antara lain Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Menkes Beri Sinyal Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Berikut Besarannya