Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J?

- 27 Januari 2023, 10:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

HARIAN BOGOR RAYA - Apakah benar Jokowi membebaskan Bharada E dari tuntutan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J?

Dilansir melalui Pikiran Rakyat dari Antara, Jokowi menyampaikan dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung atau berjalan pengadilan terkait Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Termasuk tuntutan yang telah diterima oleh terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Viral Beredar Kasus Penculikan Anak, Benarkah?

Pernyataan Jokowi juga sekaligus menjawab atau menanggapi permohonan dari ibunda Bharada E terkait tuntutan yang diterima oleh anaknya, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi)," ujar Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Jokowi, semua proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan harus dihormati.

Baca Juga: Hasil Autopsi dan Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi

Maka, dapat disimpulkan bahwa informasi dari unggahan di salah satu kanal YouTube yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi akan turun tangan untuk membebaskan Bharada E dari tuntutan adalah informasi keliru atau tidak tepat (hoaks).

Perlu diketahui, sebuah unggahan berdurasi lebih dari tiga menit di YouTube mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E.

Pada narasi unggahan tersebut, pengunggah mengklaim jika keluarga Bharada E berhasil bertemu Jokowi, sehingga dia dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tagana Gerak Cepat Tangani Longsor, Kepsek SDN 5 Sandingtaman Minta Sekolah Segera Diperbaiki

Diketahui, pada 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat itu, dia dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU memberikan tuntutan tersebut dengan alasan mantan anak buah Ferdy Sambo itu terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan mengambil peran sebagai eksekutor tuntutan tersebut dibacakan, banyak pihak yang merasa keberatan dengan lama hukuman yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Metro TV dan TVOne Jumat 27 Januari 2023, Ada Top News dan Kabar Utama

Mereka menilai tuntutan tersebut terlalu berat dibandingkan dengan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara. Apalalgi dia telah berkenan menjadi justice collaborator.

Unggahan di salah satu kanal YouTube itu diberi judul Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa Dibebaskan!!!?

Artikel ini telah terbit dalam artikel berjudul Cek Fakta: Benarkah Bharada E Bebas Hukuman karena Jokowi? Simak Faktanya

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah