Fakta Pemerkosaan dan Pembunuhan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sungai Cipelang Sukabumi

- 1 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan berantai atau serial killer oleh Wowon cs.
Ilustrasi pembunuhan berantai atau serial killer oleh Wowon cs. /Pixabay/tookapic

HARIAN BOGOR RAYA - Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin memberikan keterangan pelaku saat melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan.

Aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan cara bertemu korban di salah satu minimarket.

Demi melancarkan aksi pemerkosaan dan pembunuhan itu, pelaku mengajak korban dengan cara berkata 'main yuk'. Korban pun menjawab 'hayu'.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini ada di lokasi Polsek Ciampea, Cek Masa Berlaku SIM Anda

"Saat korban menjawab 'hayu', Kemudian pelaku membawa korban ke jalur untuk membeli rokok dulu. Lalu pelaku mengajak korban main ke sungai kepada korban. Korban pun mau di bawa ke Sungai Cipelang," jelasnya.

Setibanya di Sungai Cipelang, lanjut Zainal, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Saat itu, korban pun mau apa yang diinginkan oleh pelaku untuk bersetubuh yang berlangsung lebih kurang satu jam.

Setelah selesai melakukan hal tersebut dan kemudian berisitirahat lima menit, pelaku meminta kembali melakukan hal itu kepada korban untuk yang kedua kalinya. Namun ajakan pelaku itu ditolak korban.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Metro TV dan TVOne Rabu 1 Februari 2023, Simak Hot Rooms juga Apa Kabar Indonesia Malam

"Akibat penolakan itu, pelaku memukul korban satu kali ke arah wajah. Kemudian korban itu berlari ke tepian sungai dan pelaku mengejar korban. Lalu pelaku mendorong korban ke sungai dan setelah itu pelaku langsung pergi," bebernya.

Kini, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial R (38) terhadap seorang perempuan CPL (24) yang ditemukan tewas tanpa busana di Sungai Cipelang pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.

R diringkus polisi di wilayah Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Barang bukti yang diamankan diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku, dan satu pasang sendal korban.

Baca Juga: Simak Ada Lokasi Refresing Yang Menakjubkan Yang Bisa Anda Jadikan Agenda Wisata Akhir Pekan Anda

Zainal mengatakan kronologi pembunuhan dan pemerkosaan itu berawal dari penemuan mayat perempuan tanpa busana di Sungai Cipelang.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas korban yakni CPL (24) yang merupakan warga Kecamatan Baros.

"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, serta petunjuk rekaman CCTV didapatlah identitas pelaku," ujar Zainal, kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Simak Ada Lokasi Refresing Yang Menakjubkan Yang Bisa Anda Jadikan Agenda Wisata Akhir Pekan Anda

Atas perbuatannya, sambung Zainal, pelaku diganjar Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun. Pasal 351 (3) KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun. Pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. Terakhir Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.

"Terhadap pelaku kami berikan pasal berlapis. Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x