Kompolnas Akan Ikut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Pastikan Hal Penting

- 1 Februari 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/Franz P. Sauerteig/

Dalam rekonstruksi ulang tersebut nantinya akan turut melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal di antaranya para pakar dan ahli, Kompolnas, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Inafis.

Trunoyudo berharap rekonstruksi ulang ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyebut rekonstruksi ulang tersebut dapat disaksikan semua pihak.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Angkat Suara Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka

"Supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapainya tadid tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilang," ujar Trunoyudo dikutip dari PMJ News, Selasa, 1 Februari 2023.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah terjadi pada 6 Oktober 2022 silam melibatkan seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW. Mobil Pajero Sport yang dikemudikan ESBW menabrak Hasya Attalah hingga tewas.

Polisi menetapkan korban sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya.

Latif Usman membeberkan alasan Purnawirawan polisi berinisial ESBW tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan ini. Dikatakan Latif, posisi mobil ESBW sesuai pada jalurnya ketika menabrak korban sehingga tidak dapat disalahkan.

"Karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya (tidak) merampas hak lain, karena Pak Eko berada di lajurnya," ujar Latif pada Jumat, 27 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x