Hasya sebagai korban meninggal dunia justru ditetapkan jadi tersangka sebab dinilai polisi tewas akibat kelalaian sendiri. Di sisi lain, pengemudi mobil hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca Juga: Saran DPR RI Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023, mengatakan pensiunan polisi di balik kemudi tak bisa lantas jadi tersangka, sebab dia telah mematuhi aturan lalu lintas, berada di jalur dan dengan kecepatan terbilang pelan. ***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI, Petugas Ambulans: Saya Lihat Matanya ke Atas Sudah Putih