HARIAN BOGOR RAYA – Pengadilan menolak tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kesepakatan untuk memperbaiki hubungan antara K. Kawshigan dan Nora Tan lantaran terjebak friendzone.
Gugatan perdata terkait pelanggaran kesepakatan karena terjebak friendzone ini masuk kategori penyalahgunaan prosedur.
Pengadilan tidak akan membantu Kawshigan memaksa keputusan Tan, gara-gara kasus terjebak friendzone.
Baca Juga: Tren Menikah di KUA, Ketahui Langkah dan Syarat Nikah
Perlu diketahui, seorang pria di Singapura menuntut wanita yang disukainya.
Pria di Singapura menuntut karena dianggap membuatnya terjebak friendzone.
Karena terjebak friendzone, ia mengalami trauma. Dia menuntut uang senilai 3 juta Dolar Singapura atau setara Rp34 juta.
Baca Juga: Cara Mendaftar Nikah Gratis di KUA, Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline
Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 28 Januari, pria bernama K. Kawshigan itu mengajukan 2 tuntutan hukum kepada Nora Tan, yakni tuntutan ganti rugi atas pelanggaran kesepakatan untuk memperbaiki hubungan mereka senilai 22.000 dolar dan tuntutan karena membuatnya terjebak friendzone.