Sekjen Kemendagri Ingatkan Jajaran Pemda Pedomani 8 Arahan Presiden Jokowi

- 8 Februari 2023, 07:40 WIB
Sekjen Kemendagri minta jajaran Pemda memedomani arahan presiden Jokowi
Sekjen Kemendagri minta jajaran Pemda memedomani arahan presiden Jokowi /Puspen Kemendagri/

Di lain sisi, Suhajar mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi kepada pejabat terkait ihwal usulan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tentang pentingnya keberadaan data pertumbuhan perekonomian daerah secara berkala.

Dengan data itu, diharapkan Pemda dapat melakukan mitigasi serta memperkuat program-program di daerah. 

Baca Juga: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Dapur Atau Laboratorium Ilegal Pembuatan Narkotika

Lebih lanjut, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Suhajar mendorong daerah untuk melakukan penanganan terhadap kemiskinan ekstrem. Penurunan kemiskinan ekstrem diminta agar dapat diterapkan dengan langkah yang detail dan akurat. 

“(Penanganan kemiskinan ekstrem) ini harus berbasis data, harus ditanya betul-betul per orang, by name by address. Oleh karena itu orang miskin itu harus by name by address. Itu harus paham betul kawan-kawan di lapangan. Sampai camat-camat juga harus paham itu. Kalau ada donasi-donasi diarahkan kepada mereka terutama yang miskin ekstrem tadi,” tambahnya. 

Menurut Suhajar, penanganan kemiskinan ekstrem perlu dilakukan dengan tepat sasaran. Masyarakat yang masih berada pada kategori kemiskinan ekstrem, didorong agar dapat ditangani berdasarkan kebutuhannya. Untuk itu, dia mengingatkan agar langkah itu sejalan dengan salah satu fungsi pemerintahan yakni pemberdayaan untuk menuju kemandirian. 

Baca Juga: Gempa 5,2 Magnitudo Terjadi di Wilayah Banten Pagi Tadi

“Karena itu, ada empat fungsi pemerintahan. Satu di antaranya adalah pemberdayaan. Kalau kita tidak mampu membangun rakyat yang mandiri dalam empat fungsi pemerintahan, maka akan terjadi terus siklus kemiskinan. Karena itulah fungsi-fungsi pemerintahan itu pelayanan, pembangunan, pemberdayaan melahirkan kemandirian, (dan pengaturan),” tandasnya. ***

Sumber: Puspen Kemendagri 

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x