HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa saat ini aturan vaksin booster kedua berbayar masih dalam pembahasan.
Selain membahas vaksin booster kedua berbayar, juga membahas mengenai apakah vaksin booster kedua akan kembali dijadikan syarat perjalanan atau tidak.
Kebijakan masih dalam pembahasan melihat kondisi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Diabetes Tipe 2 Pada Anak Meningkat, IDAI Buka-bukaan Sebaran Kasus Diabetes Tipe 2 Pada Anak
Ia pun menyatakan vaksin booster kedua berbayar hanya berlaku bagi masyarakat mampu saja. Mereka diminta membayar biaya di bawah Rp100.000 per suntikkan.
Bagi masyarakat tak mampu, Budi menyebut mereka bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Caranya menggunakan skema penerima bantuan iuran (PBI).
"Jika transisi sudah selesai, maka vaksin ini harganya di bawah Rp100.000 belum pakai ongkos," kata Budi Gunadi Sadikin seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.