Nah Dicabut! Polda Metro Jaya Ungkap isi Surat Penetapan Pencabutan Status Tersangka Almarhum Mahasiswa UI

- 11 Februari 2023, 12:21 WIB
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina.
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina. /Dok. PMJ News/Fjr/

HARIAN BOGOR RAYA – Surat penetapan pencabutan status tersangka M. Hasya Attalah Syaputra, juga ditujukan untuk memulihkan nama baik dari mahasiswa UI tersebut.

“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman terkait dengan Mahasiswa UI tersebut.

Sebelumnya, status tersangka ditetapkan untuk M. Hasya Attalah Syaputra, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan itu telah dicabut pihak kepolisian. 

Baca Juga: Simak 5 Daftar Rekomendasi Vacuum Cleaner Bulan Februari 2023

Pihak keluarga M. Hasya Attalah Syaputra pun menerima surat pencabutan tersebut.

Diketahui, keluarga Hasya sempat datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Gita Paulina pada Jumat, 10 Februari 2023. Berdasarkan keterangan Gita Paulina, pihaknya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polri tersebut.

“Dalam pertemuan ini, menurut kami, sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” katanya, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNC TV dan SCTV Hari Ini Sabtu 11 Februari 2023: Mechamato, Family 100, Tajwid Cinta

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x