Nah Dicabut! Polda Metro Jaya Ungkap isi Surat Penetapan Pencabutan Status Tersangka Almarhum Mahasiswa UI

- 11 Februari 2023, 12:21 WIB
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina.
Keluarga Alm M Hasya Attalah Syaputra bersama kuasa hukum, Gita Paulina. /Dok. PMJ News/Fjr/

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencabut status tersangka yang sebelumnya ditetapkan untuk Hasya.

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, terdapat ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya.

Baca Juga: Simak, Informasi Terkini Samsat Keliling Ada di Beberapa Lokasi

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” katanya.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," tuturnya.

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih lanjut soal ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dimaksudkan tersebut dalam penanganan kasus kecelakan itu.

Baca Juga: Ramai Bahasan Childfree, BKKBN Berharap Soal Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Rekonstruksi ulang  

Kepolisian sebelumnya telah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, dan seorang purnawirawan Polri pada Kamis, 2 Februari 2023 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi ulang tersebut, kepolisian juga mengundang keluarga Hasya, dan sejumlah pihak terkait.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x