4.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Penting Diketahui, BMKG Ungkap Alasan Imbau Masyarakat Bangun Budaya Siap Hadapi Bencana
Perlu diketahui, untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai Layanan SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke Layanan SIM Keliling.
Seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi Layanan SIM Keliling akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Hakim Ketuk Palu, Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawati
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***