Kapolres metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerapkan atau mempersangkakan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.
Dan dengan didasari dua alat bukti serta adanya barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya dilakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut.***