Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Fortuner Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio

- 14 Februari 2023, 12:03 WIB
Pihak kepolisian lakukan penahanan terhadap pengemudi Fortuner hitam pelaku perusakan mobil Brio
Pihak kepolisian lakukan penahanan terhadap pengemudi Fortuner hitam pelaku perusakan mobil Brio /PMJ news/

Kapolres metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerapkan atau mempersangkakan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PALING BERUNTUNG Kamis 16 Februari 2023: Aries, Gemini, Leo, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Dan dengan didasari dua alat bukti serta adanya barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya dilakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah